PERLINDUNGAN HAK TINGGAL BAGI MASYARAKAT PULAU REMPANG TERHADAP PENGGUSURAN PROYEK STRATEGIS NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.572349/socialogica.v3i3.1299Abstract
Pengembangan lahan baru guna mendukung aspek proyek strategis nasional di kawasan pemukiman secara tidak langsung banyak bersenggolan dengan hak asasi manusia, terutama ketika negara dihadapkan penggusuran yang berhubungan dengan ruang hunian warga yang menimpa kelompok masyarakat adat dan urban. Berbagai kerentanan warga terdampak, seperti tidak adanya dokumen kepemilikan tanah, membuat mereka rawan terkena penggusuran paksa dari tanah yang dulunya menjadi tempat tinggal mereka. Hal tersebut berdampak langsung pada kelangsungan hidup dan rasa aman untuk bernaung. Terhadap konsep hak asasi manusia secara jelas mengatur dan melindungi bahwa hak atas tinggal di suatu tempat sebagai hak asasi manusia merupakan hak yang universal. Seperti halnya dengan masyarakat pulau Rempang, masyarakat pulau rempang juga memiliki hak untuk mempertahankan lahan yang akan digusur, karena masyarakat pulau Rempang khususnya 16 kampung adat yang salah satunya kampung Sembulang yang rencana masuk dalam wilayah relokasi tahap pertama, dimana kampung tersebut merupakan bagian kampung adat yang sudah berdiri sejak 1834. Perusahaan PT. Makmur Elok Nugraha sendiri memang akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, tetapi menurut masyarakat hal tersebut lebih banyak hal yang dirugikan dibanding dampak positif, khususnya bagi 16 masyarakat kampung adat yang dikarenakan akan kehilangan tempat asal nenek moyang mereka. Negara wajib melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Jika Perusahaan dan negara melakukan pembangunan tetapi tidak melakukan relokasi, masyarakat mempersilahkan Pembangunan proyek tersebut setidaknya di luar 16 kampung yang sudah di jadikan kampung adat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Alvian Yudistira Chandra Chaerudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.